Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani Kutip Ungkapan Bahasa Jawa Gemah Ripah Loh Jinawi saat di MK

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengutip ungkapan bahasa Jawa ketika menutup keterangannya dalam sidang PHPU di MK, Jumat (5/4/2024).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sri Mulyani Kutip Ungkapan Bahasa Jawa Gemah Ripah Loh Jinawi saat di MK
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Jumat (5/4/2024).  

Kemudian, ungkapan wa rabbun ghafur menunjukkan bahwa Tuhan itu Maha Pengampun dan ini meliputi seluruh kebaikan dari perilaku penduduknya sehingga berimplikasi datangnya ampunan dari Allah Swt.

Sebagai informasi, pada sidang kali ini sebanyak empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

Selain empat menteri itu, MK juga mendatangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun dalam sidang ini hanya Majelis Hakim yang diperkenankan untuk bertanya dan memperdalam keterangan saksi. 

Meski demikian, seluruh pihak, baik itu pemohon, permohon, dan pihak terkait harus tetap hadir di persidangan. 

Hakim akan memperdalam sejumlah keterangan termasuk berkaitan dengan penggelontoran bantuan sosial.

BERITA TERKAIT

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam penutupan sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).

"Sebagaimana yang telah disepakati dan disampaikan pada persidangan sebelumnya bahwa besok adalah agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan termasuk dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)."

"Para pihak Pemohon 1, Pemohon 2, pihak Terkait dan Termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis.

(Tribunnews.com/Deni/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas