Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Optimis Prabowo-Gibran Dilantik, Kubu Anies-Ganjar Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu

Yusril Ihza Mahendra yakin pasangan Prabowo-Gibran bakal dilantik menjadi Presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Yusril Optimis Prabowo-Gibran Dilantik, Kubu Anies-Ganjar Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra - Yusril yakin pasangan Prabowo-Gibran bakal dilantik menjadi Presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yakin pasangan Prabowo-Gibran bakal dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang.

Ia menilai,  gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni kubu Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.

Yusril pun merasa optimistis hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) bakal membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.

"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril, Minggu (14/4/2024).

Yusril optimis tak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran

"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril. 

Sebagai informasi, putusan hasil sidang sengketa Pilpres akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 mendatang. 

Berita Rekomendasi

Yusril mengatakan, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.

Anggap Kubu Anies-Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu

Yusril menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan. 

Baca juga: VIDEO Jelang Putusan, MK Tengah Dalami Hasil Pembuktian Para Pihak Sengketa Pilpres

"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya. 

"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)." 

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Adapun salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Ganjar yakni meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran

Yusril menilai, petitum itu tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, Yusril menilai, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.

Yusril berharap, dengan kesimpulan yang pihaknya kemukakan, maka rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.

MK Dalami Hasil Pembuktian Para Pihak Sengketa Pilpres 

MK diketahui tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres 2024

Pada saat yang bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa Pileg, yang dijadwalkan mulai digelar tanggal 29 April 2024 mendatang.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).

Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres. 

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.

Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas