Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jelang Putusan, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK Hari Ini
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024). 

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I. 

Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.




Diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Minggu (14/4/2024). 

Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim, kata Enny akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

Yusril Anggap Kubu Anies-Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan. 

"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya. 

Baca juga: Pengamat Nilai Potensi Reformasi Jilid II Bisa Saja Terjadi Jika MK Tak Independen Buat Putusan PHPU

"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)." 

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin (15/4/2024). 

Adapun salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Ganjar yakni meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas