Pembuktian Para Pihak Selesai, MK Ingatkan Putusan Sengketa Pilpres 22 April 2024
Fajar menjelaskan, sebelum sidang putusan, tidak akan ada lagi sidang lanjutan. Melainkan, penyampaian kesimpulan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Bobby Wiratama
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin dekat dengan jadwal pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
"Sidang tinggal pengucapan putusan. Sejauh ini masih 22 April, kan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, pada Senin (15/4/2024).
Ia menegaskan, jadwal sidang pengucapan putusan majelis hakim konstitusi akan digelar pada tanggal yang sudah ditentukan.
Fajar menjelaskan, sebelum sidang putusan, tidak akan ada lagi sidang lanjutan. Melainkan, penyampaian kesimpulan.
Pihak pemohon 1 Anies-Muhaimin, pemohon 2 Ganjar-Mahfud, kemudian pihak termohon yaitu KPU, serta pihak terkait yakni kubu paslon Prabowo-Gibran dan Bawaslu akan menyampaikan kesimpulan mereka atas seluruh keterangan yang mereka sampaikan selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu berlangsung.
"Sesuai yang disampaikan di persidangan (sebelumnya), (penyampaian kesimpulan) Selasa 16 April pukul 16.00 WIB," tutur Fajar.
Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU pilpres.
Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.
"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).
Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.
Baca juga: Khatib Salat Id di Bantul yang Singgung Pemilu Curang Minta Maaf: Sampaikan Akan Muhasabah
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.