Serahkan Amicus Curiae, Mahasiswa Minta MK Perintahkan KPU Pilpres Ulang
mahasiswa dari berbagai universitas menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke MK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
![Serahkan Amicus Curiae, Mahasiswa Minta MK Perintahkan KPU Pilpres Ulang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sejumlah-mahasiswa-dari-berbagai-universitas-menyerahkan-amicus-curiae.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Emir Bernadine berharap Amicus Curiae itu dipertimbangkan MK dalam memutuskan sengketa Pilpres.
"Kami berharap agar mahkamah mempertimbangkan poin-poin penjelasan yang sudah kami jelaskan di dalam Amici Curiae ini," kata Emir di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Emir menjelaskan, Amicus Curiae ini berisi beberapa poin, yakni terkait kejanggalan selama proses Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga mengulas persoalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Itu kami ulas bagaimana dari segi politis dan dari segi hukum tentunya," ujar Emir.
Emir menuturkan, mereka juga mengulas mengenai keterlibatan aparat selama proses Pilpres 2024.
"Kemudian politisasi bansos dan pada akhirnya kami juga mengajukan kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim yang mulia," ucapnya.
Mereka merekomendasikan beberapa poin kepada MK untuk dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Pertama, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: KPU Siap Laksanakan Putusan MK, Termasuk Jika Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres 2024 Diulang
Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan presiden dan wakil presiden dengan independen, imparsial, dan berintegritas.
Ketiga, meminta majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan.
"Dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata," ungkap Emir.
Keempat, meminta majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yg seadil-adilnya.
Para mahasiswa ini terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Universitas Padjadjaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.