Serahkan Amicus Curiae, Megawati Minta MK Tak Mengabdi pada Kekuasaan
Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabdi kepada kekuasaan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabdi kepada kekuasaan.
Pernyataan ini disampaikan Megawati melalui amicus curiae-nya terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.
Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, maka setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.
"Lokasi Gedung MK sebagaimana yang pernah saya sampaikan ke Prof Jimly Asshiddiqie, ketua MK saat itu, harus berada di ring satu, suatu tempat bergengsi dekat dengan Istana Negara sebagai Pusat Kekuasaan. Pemilihan tempat ini sebagai simbol MK agar memiliki marwah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki," kata Megawati dalam dokumen amicus curiae-nya yang dilihat Tribunnews.com, Selasa (16/4/2024).
Megawati menjelaskan, mencermati kuatnya pengaruh politik kekuasaan yang saat ini mencoba menyentuh independensi MK, dirinya berharap MK mampu menghadapi dua ujian besar.
Pertama, ujian untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sirna akibat dibacakannya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kedua, ujian untuk memeriksa sengketa Pilpres dalam jangka waktu yang singkat namun mampu menampilkan keadilan yang hakiki sesuai dengan sikap kenegarawanan para hakim MK, mengingat Pemilu memiliki dengan dampak yang sangat luas bagi kehidupan bangsa dan negara.
Melalui beberapa pertimbangan itu, Megawati meminta hakim MK tidak mengabdi kepada kekuasaan.
"Para hakim MK melalui ketiga pertimbangan yang saya sampaikan di atas seharusnya tidak mengabdi kepada kekuasaan, namun mengabdi kepada rakyat Indonesia yang mempunyai hak kedaulatan rakyat," ucapnya.
Menurutnya, dengan menempatkan hak kedaulatan rakyat tersebut, maka hakim MK juga mengabdi kepada keadilan yang hakiki.
Baca juga: Posisi Megawati Ajukan Diri ke MK Jadi Amicus Curiae Sebagai WNI, Bukan Ketua Umum PDI Perjuangan
"Karenanya, saya menuliskan Pendapat Sahabat Pengadilan ini dengan topik "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi", sebagai sebuah usulan dan bahan renungan bagi hakim Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.