Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Tetap pada Petitum Kami, Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi

Kubu Ganjar-Mahfud akui tetap pada petitum awal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Tetap pada Petitum Kami, Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD dipimpin Todung Mulya Lubis menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). 

Kubu Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II menegaskan tetap pada petitum awal. 

Yakni meminta agar pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024

"Tetap pada petitum kami, kami ingin diskualifikasi paslon 02 (Prabowo-Gibran)," kata Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa. 

"Kami juga ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia dan MK memiliki dasar untuk melakukan (mengabulkan petitum) itu," lanjutnya. 

Todung mengatakan, saat ini semua tergantung sikap MK, apakah berani mengambil putusan seperti yang dimohonkan pihaknnya. 

"Nah pertanyaannya, apakah MK berani? Ini ditanyakan dari banyak pihak ke say. Dalam konteks politik sekarang ini apakah MK berani membuat putusan semacam ini," ujar Todung. 

BERITA TERKAIT

Todung meyakini bahwa MK berani membuat keputusan yang responsif dan bijak. 

"Terus terang kami merasakan suasana kebatinan dalam tubuh mk, terutama pasca-putusan MK 90."

"Kenapa saya katakan demikian, karena putusan MK 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir yang membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain," kata Todung.

Todung juga percaya bahwa hakim MK akan memegang nilai sebagai negarawan. 

Baca juga: Serahkan Amicus Curiae, Mahasiswa Minta MK Perintahkan KPU Pilpres Ulang 

Menurutnya, mereka akan mengembalikan kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi dengan membuat putusan yang progresif. 

"Siapa pun yang menjadi hakim MK adalah negarawan yang tidak berpihak pada satu golongan." 

"MK akan mampu menghasilkan putusan yang cerdas yang progresif dan yang adil, dan jika MK melakukan hal ini inilah legacy masa depan Indonesia, yang akan jauh lebih baik dari apa yang kita miliki sekarang. Karena kita tidak boleh mundur, kita harus melangkah maju."

"Saya rasa pengalaman putusan MK nomor 90 itu yang mesti kita koreksi, dan MK punya kesemopatan untuk melahirkan legacy yang akan diingat oleh bangsa ini," tuturnya. 

Hal senada juga diungkapkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Tim kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin, Refly Harun, menilai bahwa putusan hakim MK bakal memuaskan, termasuk soal petitum Gibran yang didiskualifikasi. 

Menurutnya, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), KPU sebagai penyelenggara Pemilu calon legislatif dan Pilpres tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.

"KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya, Senin (15/4/2024) dikutip dari wartakotalive.com. 

Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.

Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah.

Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.

"Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU," ujarnya.

Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Hari Ini

Diketahui, MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024). 

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I. 

Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Minggu (14/4/2024). 

Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim, kata Enny akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

Sebagian artikel ini telah tayang di wartakotalive.com dengan judul Refly Harun Yakin MK Diskualifikasi Gibran, Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra) (wartakotalive.com/Valentino Verry)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas