Usai Megawati, Advokat hingga Ahli IT Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK
Sejumlah advokat hingga ahli IT mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah advokat hingga ahli IT yang tergabung dalam Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, mereka mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kedatangan hari ini untuk memberikan tambahan masukan pada MK sebagai salah satu bentuk dukungan atau yang disebut sebagai amicus curiae yang kita rumuskan secara tertulis," kata Petrus di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Petrus, amicus curiae juga berisikan tentang pendapat ahli terutama mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sebab, dalam sidang PHPU ahli dari pemohon tak diberikan kesempatan untuk saling menanggapi dengan ahli termohon.
"Karena ini sangat penting sehingga counter dari ahli 01 dan 03 terhadap keterangan ahli menyangkut Sirekap yang disampaikan oleh ahli dari termohon itu (ada) di sini untuk diserahkan kepada MK," ujar Petrus.
Petrus menegaskan, MK punya kewenangan untuk memeriksa proses sengketa Pemilu, tak hanya terkait hasil.
"Bukan hanya (menangani sengketa) hasil, karena hasil. (Hasil) itu kan bagaimana proses," ungkapnya.
Dia berharap sengketa Pilpres 2024 ini menjadi momentum MK untuk memperbaiki citranya.
"MK punya kewenangan meluruskan dan memperbaiki sekaligus MK memperbaiki citranya yang sekarang ini sedang di bawah titik nadir," tutur Petrus.
Baca juga: Rampung Terima Kesimpulan, Hakim MK Langsung Gelar Rapat Tertutup Bahas Sengketa Pilpres 2024
Adapun organisasi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae, yakni TPDI, Ikatan Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB), Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK), Perekat Nusantara, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Sebelum mereka, Presiden kelima sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Amicus curiae ini diharapkan akan menjadi pertimbangan MK dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.