14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 Sudah Didalami Hakim, tapi Belum Tentu Dijadikan Pertimbangan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut sudah ada 14 amicus curiae Sengketa Pilpres 2024 yang didalami dan dicermati oleh hakim.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono buka suara terkait banyaknya amicus curiae dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, telah banyak tokoh yang mengajukan amicus curiae ke MK, di antaranya ada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab.
Fajar menyebut, dari sekian banyak amicus curiae yang diajukan ke MK, 14 di antaranya telah didalami oleh hakim.
Jubir MK ini pun menegaskan, didalami ini bukan berarti pasti dipertimbangkan hakim dalam putusan Sengketa Pilpres 2024 nanti.
Karena dipertimbangkan atau tidaknya itu nanti tergantung pada keputusan masing-masing hakim.
Kini hakim masih dalam tahap membaca dan mencermati amicus curiae yang diajukan ke MK.
"14 amicus curiae sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya."
"Dipertimbangkan atau enggak itu nanti. Tapi yang penting 14 amicus curiae sudah diserahkan kepada hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar dilansir Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Selanjutnya, untuk amicus curiae yang lain, Fajar menyebut pihaknya akan tetap mengadministrasikannya dengan baik.
"Terhadap yang lain-lain kami akan tetap administrasikan dengan baik," imbuh Fajar.
Lebih lanjut, Fajar mengaku amicus curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 ini merupakan amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah.
Baca juga: VIDEO Eks KSAU hingga KSAL Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Karena menurutnya pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 tidak ada amicus curiae ini dalam perkara Sengketa Pilpres.
"Iya (amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah perkara perselisihan Pemilu)."
"Jadi kalau untuk sejarah ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019 enggak ada amicus curiae ini," terang Fajar.
Fajar kemudian mengungkap kemungkinan alasan mengapa kini banyak muncul amicus curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 ini.
"Mungkin ini karena situasi politik yang berbeda, kemudian misalnya kalau dikaitkan dengan dalil permohonan yang lebih bersifat kualitatif, itu bisa jadi mempengaruhi juga."
"Lalu atensi masyarakat terhadap hal yang sedang diadili oleh MK itu besar. Sehingga amicus curiae ini terpanggil untuk memberikan pendapat hukumnya, untuk membantu MK," jelas Fajar.
Baca juga: Megawati hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK, KPU Tegaskan Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Daftar 23 Pengajuan Amicus Curiae PHPU Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terhitung sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga 17 April 2024.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024):
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com)