Amicus Curiae Megawati Dinilai Wajar, Pakar HTN: Atas Nama Warga, Bukan Ketua Umum
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mewajarkan pengajuan amicus curiae oleh Presiden ke-5 RI Megawati ke MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
Terkait hal itu, menurut Yance, pihak yang berperkara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 adalah paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan, partai politik termasuk PDI Perjuangan, dinilai merupakan bagian yang berbeda dengan pihak Ganjar-Mahfud.
"Selain itu, kritik terkait keterlibatan PDI-P dalam perkara di MK juga tidak tepat yang yang menjadi pihak bukanlah parpol, melainkan pasangan calon," kata Yance.
Baca juga: Pengamat: Amicus Curiae Megawati Belum Bisa Dipastikan Apakah Akan Pengaruhi Putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, Yusril mengatakan pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Pun jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan.
"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/4/2024).
“Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambungnya.
Yusril menyoroti langkah Megawati yang mengajukan diri saat proses sidang selesai. Menurutnya akan lebih baik jika Mega melakukannya saat proses persidangan tengah dan berlangsung. Sehingga pihaknya juga dapat memberikan tanggapan langsung.
“Itu mungkin akan sangat baik jadinya,” ujar Yusril.