Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Amicus Curiae Habib Rizieq Tak Jadi Pertimbangan MK, Mengapa?

Amicus curiae Habib Rizieq tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim konstitusi dalam menentukan putusan sengketa Pilpres.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Amicus curiae Habib Rizieq tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan putusan sengketa Pilpres.

Amicus Curiae atau sahabat pengadilan merupakan praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Pendapat dari amicus curiae dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan jadi bahan pertimbangan hakim.

Pihak MK menginformasikan bahwa amicus curiae Habib Rizieq tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim konstitusi dalam menentukan putusan sengketa Pilpres.

Pasalnya, pengajuan amicus curiae Habib Rizieq Shihab dikirimkan pada Rabu (17/4/2024) pukul 14.19 WIB.

Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan pada Rabu (17/4/2024) menerangkan bahwa amicus curiae yang dipertimbangkan adalah yang diterima MK pada 16 April pukul 16.00 WIB.

Hal ini merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Fajar menyebut MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.

Namun pengajuan itu tak disampaikan kepada hakim konstitusi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas