Yusril Sebut Mega Harusnya Berikan Amicus Curiae saat Sidang Berlangsung, Pakar: Tidak Ada Ketentuan
Pakar hukum tata negara, Susi Dwi Harijanti mengatakan tidak ada aturan eksplisit yang mengatur kapan amicus curiae harus diserahkan ke pengadilan,
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Susi Dwi Harijanti mengatakan tidak ada aturan eksplisit yang mengatur kapan amicus curiae harus diserahkan ke pengadilan, Sehingga amicus curiae dapat diberikan kapanpun sepanjang hakim belum membuat putusan atas sengketa yang disidangkan.
Hal itu disampaikan Susi untuk merespons pernyataan Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mengatakan amicus curiae yang diberikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri harusnya diberikan saat proses persidangan berlangsung.
"Karena tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit kapan amicus curiae ini bisa diberikan, maka menurut saya sepanjang ketika pemeriksaan alat bukti itu misalkan sudah selesai, tapi kalau tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara tegas limitasi kapan amicus curiae ini bisa diberikan, maka menurut saya itu bisa diberikan kapanpun sepanjang hakim belum memutuskan," ujar Susi saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Susi menjelaskan, amicus curiae dapat menjadi bahan pertimbangan para hakim dalam membuat putusan. Dengan tidak adanya aturan yang mengikat, maka pemberian amicus curiae itu pun tak bisa dibatasi.
Sisanya, tergantung pada hakim dalam menjadikan amicus curiae itu sebagai bahan pertimbangan atau tidak.
"Ketika misalkan itu belum diatur secara eksplisit bahwa ada limitasi-limitasi kapan amicus curiae itu bisa diberikan maka menurut saya dalam rangka memberikan pandangan yang lebih luas tadi, dalam rangka membantu hakim untuk mendapatkan informasi, ekspertis, keahlian ataupun juga insight, maka itu enggak bisa dibatasi," tuturnya.
"Jadi kalau saya tidak setuju dengan pendapat prof Yusril. Itu enggak ada ketentuan yang membatasi kapan amicus curiae itu dapat diberikan. Jadi sepanjang hakim masih bisa menerima, itu adalah wewenang hakim," ia menambahkan.
Sebelumnya, Yusril mengatakan pengadilan sengketa pilpres bersifat terbuka dan mereka tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Pun jika pengadilan menolak permohonan, hal itu harus dilakukan dalam persidangan.
"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/4/2024).
“Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambungnya.
Yusril menyoroti langkah Megawati yang mengajukan diri saat proses sidang selesai.
Menurutnya akan lebih baik jika Mega melakukannya saat proses persidangan tengah dan berlangsung. Sehingga pihaknya juga dapat memberikan tanggapan langsung.
“Itu mungkin akan sangat baik jadinya,” ujar Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.