Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Alumni UMB Minta MK Batalkan Hasil Pilpres 2024
Mereka meminta MK membatalkan hasil Pilpres pada 14 Februari 2024 dan menggelar Pilpres ulang tanpa diikuti oleh keluarga Presiden Joko Widodo.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (UMB) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/4/2034).
Mereka meminta MK membatalkan hasil Pilpres pada 14 Februari 2024 dan menggelar Pilpres ulang tanpa diikuti oleh keluarga Presiden Joko Widodo.
"Kami memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim MK untuk membuat utusan pada 22 April 2024 nanti, yaitu menggugurkan hasil pemilihan Pilpres yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan kemudian menyelenggarakan Pilpres ulang tanpa diikuti oleh keluarga Presiden Joko Widodo," ujar Ketum ILUNI UMB, Aznil Tan usai mendaftarkan diri sebagai amicus curiae ke MK.
Aznil mengatakan pihaknya meminta Pilpres 2024 diulang karena terjadi praktek politik dinasti dan nepotisme yang melanggar roh pendirian negara Indonesia dan ketentuan konstitusi Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, meresahkan kalangan akademisi, ahli hukum, pro demokrasi, civil society, budayawan,a agamawan dan mahasiswa.
"Terjadi pelanggaran dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Presiden Ir, H. Joko Widodo yang sedang berstatus sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan perilaku politik dinasti yang dilakukan oleh penguasa yang sedang berkuasa untuk melestarikan kekuasaan kepada anaknya," ungkap Aznil.
Baca juga: 135 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae
Selain itu, kata Aznil, terjadi praktek nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menurut dia, praktek nepotisme tersebut membunuh rasa keadilan atas keistimewaan didapat anak Presiden Joko Widodo bisa lolos ikut menjadi konstestan dalam Pilpres 2024, meski tidak memenuhi syarat diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Namun berkat pamannya sebagai Ketua MK bernama Anwar Usman berhasil membuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat umur pada Pilpres 2024," ungkap dia.
Melalui amicus curiae tersebut, Aznil mengatakan ILUNI UMB menitipkan harapan kepada Hakim MK sebagai sosok negarawan yang menjaga keberlangsungan dan keutuhan negara Republik Indonesia sehingga terhindar terhindar dari kecemburuan.
Selain itu, MK harus menjaga konstitusi dan roh pendirian Republik Indonesia oleh pejuang kemerdekaan dari penguasaan negara oleh sekelompok orang atau keluarga berupa politik dinasti dana atau oligarki.
"MK harus hadir menyelamatkan sistem demokrasi yang kami perjuangkan pada 1998 mewujudkan negara yang demokratis yang diperjuangkan dengan darah dan air mata bangsa ini," ungkap Aznil.
"MK harus hadir memperkuat konstitusi Indonesia mengenai pemberantasan praktek nepotisme dan politik dinasti yang kami perjuangkan pada 1998 dengan darah dan air mata bangsa ini," pungkas Aznil menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.