Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Muncul Rencana Aksi Pendukung Prabowo di MK Hari Ini, tapi Batal setelah Ada Arahan

Awal mula muncul rencana aksi para pendukung Prabowo Subianto di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/4/2024) hari ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Awal Mula Muncul Rencana Aksi Pendukung Prabowo di MK Hari Ini, tapi Batal setelah Ada Arahan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam artikel mengulas tentang awal mula muncul rencana aksi para pendukung Prabowo Subianto di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/4/2024) hari ini, namun batal. 

TRIBUNNEWS.COM - Awal mula muncul rencana aksi para pendukung Prabowo Subianto di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/4/2024) hari ini.

Sebelumnya, relawan pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dikabarkan bakal menggelar aksi damai pukul 14.00 WIB.

Namun baru-baru ini, Prabowo Subianto memberikan arahan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan aksi tersebut.

Relawan pun sepakat membatalkan rencana aksi damai yang rencananya digelar hari ini.

Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti, menyampaikan batalnya aksi damai di depan Gedung MK merupakan arahan dari Prabowo.

"Berdasarkan arahan dari Pak Prabowo, saya selaku Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, beserta seluruh jajaran Tim Golf TKN Prabowo-Gibran, serta inisiator aksi massa dari pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran."

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran, atas pembatalan aksi damai ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024) malam, dikutip dari Kompas TV.

Awal Mula Muncul Rencana Aksi di MK

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, MK segera membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

Baca juga: 6 Poin Pernyataan dan Arahan Prabowo Minta Pendukung Tak Lakukan Aksi di MK Hari Ini

Sebelumnya, sidang sengketa hasil pilpres ini sudah digelar sejak dua pekan terakhir.

Seluruh pihak sudah menghadirkan saksi hingga ahli dalam persidangan.

Selain itu, MK telah menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4/2024) lalu.

Jelang pembacaan putusan, sejumlah pihak menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas