Beda dengan Megawati, Amicus Curiae Habib Rizieq Tak Bisa Jadi Pertimbangan MK, Ini Sebabnya
Amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq bersama empat rekannya itu melebihi jangka waktu pengajuan sehingga tak bisa jadi pertimbangan hakim.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEW.COM - Amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, tak bisa jadi pertimbangan hakim.
Sebab, amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq bersama empat rekannya itu melebihi jangka waktu pengajuan sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan MK.
Seperti diketahui, Juru Bicara MK Fajar Laksono menginformasikan bahwa seluruh surat amicus curiae sengketa Pilpres 2024 harus diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Ketetapan itu, kata Fajar Laksono, merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.
"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.
Sementara Habib Rizieq baru mengirimkan amicus curiaenya pada Rabu (17/4/2024) dan diterima MK pukul 14.19 WIB.
Padahal amicus curiae tersebut sudah terlanjur disusun Habib Rizieq bersama Prof DR Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis S Pdi, Munarman SH dan Yusuf Muhammad Martak.
Adapun amicus curiae itu berisikan empat poin pengajuan ke Majelis Hakim Konstitusi.
Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, saat ini sudah ada 21 surat amicus curiae yang diterima MK.
"Jadi, 21 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu," kata Fajar.
Baca juga: MK Terima Total 33 Amicus Curiae Sengketa Pilpres Hingga Hari Ini
Fajar menjelaskan sampai saat ini setidaknya ada 14 amicus curiae yang sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK.
Beberapa di antaranya amicus curiae yang dilayangkan Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Putri, organisasi mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair dan beberapa organisasi warna negara lainnya.
Ada juga amicus curiae dari aktivis HAM dan aktivis Anti Korupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad dan Usman Hamid pada 4 April 2024.