Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Belum Bisa Komentar Terkait Substansi Aduan Tindak Asusila Ketua KPU RI terhadap PPLN

DKPP belum dapat berkomentar soal substansi aduan dan putusan jika nantinya aduan terkait dugaan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari disidangkan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DKPP Belum Bisa Komentar Terkait Substansi Aduan Tindak Asusila Ketua KPU RI terhadap PPLN
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. DKPP belum dapat berkomentar soal substansi aduan dan putusan jika nantinya aduan terkait dugaan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari disidangkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum dapat memberikan komentar terkait substansi aduan dan putusan jika nantinya aduan terkait dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari disidangkan. 

“Untuk substansi aduan dan seperti apa nanti putusannya jika pengaduan tersebut disidangkan mohon maaf untuk saat ini belum bisa saya berikan komentar,”’ kata Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024). 

Namun begitu, Raka menjelaskan ihwal aduan terkait dugaan tindak asusila itu telah pihaknya terima dan bakal dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil. 

Setiap pengaduan yang diterima DKPP, apabila telah selesai verifikasi materiil dan Memenuhi Syarat (MS) baru kemudian dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan. 

“Untuk pengaduan dimaksud sudah masuk atau diterima oleh DKPP,” ujar Raka. 

Sebagai informasi, Hasyim diadukan ke DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN). 

Baca juga: Deretan Kasus yang Pernah Jerat Ketua KPU Hasyim Asyari, Terbaru Dugaan Pelecehan ke PPLN

Berita Rekomendasi

Aduan terhadap Hasyim dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. 

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. 

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas