MK Gabung Putusan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Satu Sidang
Meski sidangnya digabung MK itu menjelaskan putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pilpres, pada Senin (22/4/2024).
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres direncanakan digelar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Daftar 23 Pengajuan Amicus Curiae PHPU Presiden: Terbanyak Sepanjang MK Tangani Sengketa Pilpres
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.