Kubu Ganjar - Mahfud Punya Keyakinan Kuat 2 Petitum Mereka Dikabulkan MK
Todung Mulya Lubis optimistis dan punya keyakinan kuat bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dari kubu paslon 02 akan dikabulkan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis optimistis dan punya keyakinan kuat bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dari kubu paslon 02 akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi, pada putusan yang akan dibacakan Senin (22/4/2024).
“Saya tidak datang dengan angka tapi saya sangat optimistis bahwa permohonan akan dikabulkan,” kata Todung dalam siaran langsung Kompas TV, Sabtu (20/4/2024).
“Kalau kita melihat pemberitaan di media, dan suasana kebatinan di MK dan sekelilingnya saya rasa optimisme itu punya alasan yang cukup kuat,” lanjut dia.
Baca juga: Sosok 8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Ikut?
Adapun kata Todung, petitum yang berpotensi dikabulkan oleh 8 hakim MK adalah diskualifikasi paslon 02 Prabowo - Gibran ataupun Gibran seorang, serta petitum soal pemungutan suara ulang.
“Paling tidak 2 hal, kita meminta diskualifikasi paslon 02 Prabowo dan Gibran, pada petitum yang lain kita minta supaya dilakukan pemungutan suara ulang,” katanya.
“Nah saya nggak tahu MK akan mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo dan Gibran atau Gibran saja, saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu apakah majelis hakim akan melakukan pemungutan suara ulang. Saya hanya punya optimisme, punya good faith bahwa akan terjadi putusan yang progresif,” kata Todung.
Diketahui, dalam sidang PHPU, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin mendatang.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.