Senin Bacakan Putusan, Peluang MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Pada kesempatan itu, ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.
Di antaranya permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan yang diputus, yaitu perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip pada Jumat (19/4/2024).
Saat ini MK sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 itu.
RPH digelar hingga hari Minggu (21/4/2024) besok.
Sementara itu, MK telah menerima penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak, Selasa (16/4/2024).
Lantas seperti apa peluang gugatan ini, apakah akan dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim konstitusi?
Komentar Pakar
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada sidang PHPU mendatang.
Baca juga: Pernyataan Kubu Anies, Ganjar, Prabowo Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Ia menilai, MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu.
Menurutnya, setengah dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.
"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
Pasalnya, MK merupakah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.