Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Optimisnya Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal MK Bakal Kabulkan Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud optimis bahwa MK bakal mengabulkan gugatan mereka terkait sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Optimisnya Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud soal MK Bakal Kabulkan Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud optimis bahwa MK bakal mengabulkan gugatan mereka terkait sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan soal sengketa Pilpres 2024 besok, Senin (21/4/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Terkait putusan yang bakal dibacakan, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud optimis bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan seluruh gugatan, termasuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Optimisme kubu Anies-Muhaimin pun disampaikan oleh anggota Tim Hukum kubu Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro.




Sugito meyakini MK bakal mendiskualifikasi cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.

Dia menilai MK bakal mengabulkan untuk mendiskualifikasi Gibran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."

"Karena di dalam putusan KPU 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan Keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19," katanya dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

BERITA TERKAIT

Optimisme Sugito pun bertambah ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU termasuk ketuanya, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berat lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Hal tersebut lantaran, kendati Gibran belum berusia 40 tahun tapi KPU tetap menerima pendaftarannya tersebut sebelum Peraturan KPU berubah pasca putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.

Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga meyakini MK bakal mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.

Baca juga: Kala Kesolidan Koalisi Perubahan Tergantung Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Yakini MK Kabulkan Gugatan, Sebut Hakim Tidak Hidup di Ruang Hampa

Hal tersebut lantaran menurutnya, hakim konstitusi tidak hidup di ruang hampa dan diyakini mendengarkan segala bentuk permasalahan demokrasi.

"MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional."

"Tentu tidak semua akan pertimbangan. Tapi saya yakin kebijaksanaan hakim-hakim MK bakal mempertimbangkan itu semua," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas