Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Yusril Tegaskan Diskualifikasi di Pilkada Tak Bisa Disamakan dengan Pilpres, Ungkap Potensi Chaos

Yusril tegaskan diskualifikasi calon di Pilkada tak bisa disamakan dengan Pilpres. Ungkap potensi chaos jika posisi presiden kosong pada 20 Oktober.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Yusril Tegaskan Diskualifikasi di Pilkada Tak Bisa Disamakan dengan Pilpres, Ungkap Potensi Chaos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Yusril tegaskan diskualifikasi calon di Pilkada tak bisa disamakan dengan Pilpres. Ungkap potensi chaos jika posisi presiden kosong pada 20 Oktober. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan diskualifikasi calon dalam Pilkada tak bisa disamakan dengan Pilpres.

Hal tersebut diungkapkan Yusril untuk menanggapi tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro yang mengambil contoh bahwa sebuah pasangan calon bisa-bisa saja diganti dalam pilkada.

Diketahui dalam perkara sengketa Pilpres 2024, baik kubu Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo, mereka sama-sama mendesak agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.

Terlebih dari kubu Anies, yakni Sugito Atmo Prawiro yang menganalogikan diskualifikasi paslon di Pilkada sama-sama bisa dilakukan di Pilpres.

Dengan tegas Yusril pun membantah analogi Sugito tersebut, karena menurut Yusril, Pilkada dan Pilpres merupakan dua hal yang berbeda.

Yusril menjelaskan, Pilkada didasarkan pada undang-undang, sementara Pilpres terkait langsung dengan pengaturan konstitusi.

"Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya."

Berita Rekomendasi

"Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa. Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi," kata Yusril dilansir Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Lebih lanjut Yusril menyebut, kepala daerah yang didiskualifikasi bisa digantikan sementara oleh Plt.

Namun berbeda dengan jabatan presiden, tak ada lembaga manapun yang berwenang untuk menunjuk penjabat presiden.

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif."

Baca juga: Pakar Hukum Ragu MK Bakal Diskualifikasi Gibran, Paling Mentok PSU di Sejumlah Daerah

"Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," terang Yusril.

Lebih lanjut Yusril menekankan bahwa hingga 20 Oktober mendatang sudah harus ada presiden dan wakil presiden baru yang dilantik.

Karena jika tidak maka akan terjadi kekosongan pemerintahan yang berujung pada potensi terjadinya 'chaos' atau kekacauan.

Atas hal itu, Yusril pun percaya bahwa MK tak akan berani untuk mengambil risiko tersebut.

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.

Yusril menegaskan kasus Gibran yang didesak untuk didiskualifikasi dari posisi cawapres ini sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.

Baca juga: PKB Yakin Hakim Konstitusi Bakal Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres Terpilih

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengungkit soal kubu Anies-Muhaimin yang tak keberatan saat Gibran dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.

"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya. Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV. Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah."

"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," tegas Yusril.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK

MK Terus Lakukan Persiapan Jelang Pengumuman Putusan Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) terus bersiap dalam menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) besok.

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

Baca juga: Pengamat Kritik Gugatan Paslon 01 dan 03: Pura-Pura saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di Awal

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4) lalu.

Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

Di antaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas