Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Arie: Apa Kata Dunia Jika Keputusan MK soal Sengketa Pilpres Berbeda dengan Hasil 14 Februari?

Budi Arie yakin putusan MK yang dibacakan akan selaras dengan keputusan rakyat 14 Februari 2024.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Budi Arie: Apa Kata Dunia Jika Keputusan MK soal Sengketa Pilpres Berbeda dengan Hasil 14 Februari?
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ketum Projo, Budi Arie Setiadi yakin putusan MK yang dibacakan hari ini terkait sengketa hasil pilpres 2024 akan selaras dengan keputusan rakyat 14 Februari 2024. Foto ratusan massa penolak hasil Pemilu gunakan pengeras suara untuk dengarkan proses sidang sengketa Pilpres di MK dari Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkominfo yang juga Ketum Projo, Budi Arie Setiadi mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kedamaian saat gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 diputuskan, hari ini, Senin (22/4/2024).

Ia yakin putusan MK yang dibacakan akan selaras dengan keputusan rakyat 14 Februari 2024.

Baca juga: Polri Terjunkan Anjing Pelacak, Sterilisasi Kawasan Gedung MK Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres

"Kita hormati kontitusi dan demokrasi," katanya.

Budi mengatakan negara lain, sudah mengakui kemenangan Prabowo di Pilpres 2024.

Sejumlah pemimpin negara bahkan telah mengucapkan selamat kepada Prabowo yang telah menang dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Negara-negara demokrasi sudah mengakui dan memberi selamat kepada Pak Prabowo. Jadi apa kata dunia jika keputusan MK berbeda, ha ha ha," ujar Budi Arie.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Hakim Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebatas mengadili permasalahan pemilu yang berkaitan dengan angka, misalnya soal rekapitulasi suara.

Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili hal-hal lain terkait tahapan pemilu.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi Isra, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Kubu 02 akan Menerima jika MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres, Sebut Prabowo Siap Menang dan Kalah

Meski demikian, Saldi menuturkan, tidak tepat juga jika segala persoalan berkaitan dengan pemilu dilimpahkan dan diselesaikan ke MK.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," jelasnya.

Sebab jika seluruh persoalan terkait tahapan pemilu dilimpahkan ke MK, Saldi menilai, peradilan konstitusi itu terkesan seperti keranjang sampah, yang menampung semua permasalahan kontestasi politik itu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas