Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

INFOGRAFIS: Rangkuman Sidang Putusan MK, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in INFOGRAFIS: Rangkuman Sidang Putusan MK, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

MK menilai bukti yang diajukan pemohon kurang kuat atau tidak beralasan menurut hukum.

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.

lihat fotoMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Seperti halnya, tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi Pilpres.

(Tribunnews.com/Diah/ Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas