Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS: Rangkuman Sidang Putusan MK, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in INFOGRAFIS: Rangkuman Sidang Putusan MK, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

MK menilai bukti yang diajukan pemohon kurang kuat atau tidak beralasan menurut hukum.

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.

lihat fotoMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Seperti halnya, tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi Pilpres.

(Tribunnews.com/Diah/ Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas