PDIP Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres, tapi dengan Catatan
Kubu Ganjar Prabowo-Mahfud MD menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![PDIP Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres, tapi dengan Catatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-dpp-pdi-p-ahmad-basarah454.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pihak partai pengusung pasangan calon presiden-wakil presiden 03 Ganjar Prabowo-Mahfud MD menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Diketahui, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain permohonan Ganjar, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Terkait putusan MK ini, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan pihaknya menerimanya.
Namun, ia menegaskan, keputusan itu diterima dengan catatan.
"Beberapa hal yang bisa saya tarik kesimpulan atau underline dari keputusan itu, kami menyayangkan bahwa putusan MK mengabaikan apek-aspek yang bersifat keadilan substansial dalam mengambil keputusan tentang PHPU Pemilu Presiden," ucapnya di hadapan awak media, Senin.
Meski demikian, Ahmad Basarah menyebut, sebagai partai yang memegang prinsip hukum dan demokrasi, PDIP menerima keputusan MK.
"Sebagai partai yang memegang prinsip negara hukum dan demokrasi, demokrasi dan demokrasi, di mana konstitusi memberikan wewenang kepada mahkamah konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat, maka sebagai konsekuensi PDIP menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi itu, PDIP menerima putusan MK dengan catatan."
"Catatannya adalah bahwa apa yang menjadi pandangan hukum tiga hakim konstitusi dissenting opinion (berbeda pendapat), terutama yang menyangkut abuse of power yang dilakukan penyelenggara negara yang ikut campur dalam proses pemilu baru-baru ini tidak terjadi di dalam pemilu-pemilu berikutnya," ungkapnya di Kantor PDIP Jakarta.
Sebagai sebuah negara demokrasi, Ahmad Basarah menyebut, pasti akan terlibat dalam proses pemilu untuk memilih pemimpin bangsa, maka ketika prinsip itu dipegang maka kedaulatan rakyat di atas segalanya.
"(maka) Penerimaan terhadap keputusan MK bersifat dengan catatan-catatan, artinya apa yang menjadi pandangan hakim konstitusi hendaknya menjadi refleksi bersama, instropeksi," kata Ahmad Basarah.
Baca juga: Politikus PDIP Pastikan akan Terima Apapun Putusan MK, Berharap Hakim MK Bersikap Negarawan
Lebih lanjut, PDIP mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung partai berlambang banteng ini, khususnya dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal senada juga disampaikan Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro.
Sebelumnya, ia memastikan, pihaknya akan menerima apapun keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.