Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Akui Kekalahan di Pilpres 2024, Cak Imin Ucapkan Selamat Untuk Kemenangan Prabowo

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui kekalahannya pada Pilpres 2024 usai MK menolak gugatan hasil Pilpres 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKB Akui Kekalahan di Pilpres 2024, Cak Imin Ucapkan Selamat Untuk Kemenangan Prabowo
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui kekalahannya pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP PKB Muhaimi Iskandar yang juga cawapres nomor urut 1, dalam konferensi pers merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pilpres yang diajukan paslon 1 dan 3.

"Dengan keputusan MK ini reaksi kami mengakui dalam pilpres ini kami kalah," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

"Dengan kenyataan ini maka kami ucapkan selamat kepada pasangan momor urut 2 atas keberhasilannya memenangkan pilpres 2024," imbuhnya.

Cak Imin berharap, kepemimpinan Prabowo bisa merawat kehidupam demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Usai Dari NasDem, Anies Baswedan Temui Cak Imin di Kantor DPP PKB

Selain itu, Prabowo diharapkan bisa mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.

Berita Rekomendasi

"Semoga kepercayaan kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 bisa membawa Inndonesia lebih baik maju adil makmur untuk semuanya," ujar Cak Imin.

Pernyataan senada disampaikan Sekjen DPP PKB Hasanudin Wahid.

Baca juga: Deretan Poin Gugatan Anies-Ganjar dan Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Cak Udin, sapaan akrabnya, mengatakan dengan putusan MK hari ini maka berakhir seluruh tahapan Pilpres 2024.

Dia menyatakan, dengan berat hati PKB menerima hasil Pilpres 2024.

"Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tapi memang perlu dinyatakan ke publik ini sebuah proses perjalanan demokrasi diakhiri dengan konstitusional yaitu di MK," ujar dia.

"Oleh karena itu tidak ada upaya lain selain ini dan sebuah kenyataan politik kami berat hati menerimanya," tandasnya.

Untuk diketahui, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas