Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024
MK juga menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan.
MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.
Lalu, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Termasuk Tudingan Menteri Jokowi Ikut Menangkan Prabowo-Gibran
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK juga telah menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Senada, seluruh dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin seperti didiskualifikasinya Prabowo-Gibran hingga adanya cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024 tidak berlasan menurut hukum.
Selain itu, adapula kesamaan dari dua gugatan ini di mana ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.