Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 Gugatan Hasil Pilpres yang Ditolak MK Sejak 2004, Gugatan Prabowo Pernah 3 Kali Ditolak

Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Berikut daftarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 5 Gugatan Hasil Pilpres yang Ditolak MK Sejak 2004, Gugatan Prabowo Pernah 3 Kali Ditolak
Dokumentasi tim media Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Gugatan Prabowo pernah tiga kali ditolak MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).




Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Sengketa Pilpres 2024 Usai: Anies Akui Prabowo Sosok Patriot, Ganjar-Mahfud Berlapang Dada

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim MK merupakan pertama kali dalam sejarah gugatan pilpres.

BERITA TERKAIT

"Dalam sepanjang sejarah baru hari ini ada dissenting opinion," kata Calon Wakil Presiden Nomor urut 3, Mahfud MD ditemui usai sidang.

Mahfud yang juga eks Ketua MK menyebut, dahulu tidak pernah boleh ada pendapat berbeda di perkara sengketa pemilu.

"Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mahfud berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.

"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Dia menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut, maka pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas