Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 Gugatan Hasil Pilpres yang Ditolak MK Sejak 2004, Gugatan Prabowo Pernah 3 Kali Ditolak

Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Berikut daftarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 5 Gugatan Hasil Pilpres yang Ditolak MK Sejak 2004, Gugatan Prabowo Pernah 3 Kali Ditolak
Dokumentasi tim media Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Gugatan Prabowo pernah tiga kali ditolak MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Sengketa Pilpres 2024 Usai: Anies Akui Prabowo Sosok Patriot, Ganjar-Mahfud Berlapang Dada

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim MK merupakan pertama kali dalam sejarah gugatan pilpres.

Berita Rekomendasi

"Dalam sepanjang sejarah baru hari ini ada dissenting opinion," kata Calon Wakil Presiden Nomor urut 3, Mahfud MD ditemui usai sidang.

Mahfud yang juga eks Ketua MK menyebut, dahulu tidak pernah boleh ada pendapat berbeda di perkara sengketa pemilu.

"Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mahfud berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.

"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Dia menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut, maka pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.

Baca juga: Poin Penting Dissenting Opinion 3 Hakim MK Terkait Hasil Pilpres 2024, Singgung Presiden Biang Gaduh

Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya.

Tercatat sudah sejak tahun 2004 MK selalu menolak gugatan hasil pilpres.

Berikut daftarnya:

1. Gugatan Wiranto-Salahuddin Wahid, Pilpres 2004

Diketahui pada tahun 2004 duet calon presiden dan wakil presiden Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat hasil pilpres tahun 2004 pada tanggal 5 Juli 2004.

Dalam tuntutannya Wiranto-Salahuddin Wahid meminta membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang. Hasilnya permohonan tersebut ditolak MK.

Wiranto-Salahuddin Wahid mengklaim suaranya hilang di 26 provinsi. Mereka juga menggugat soal adanya praktik politik uang di PTPN XX Jawa Barat.

Keduanya juga menggugat SE KPU Nomor 1151 yang ditandatangani Anas Urbaningrum.

Ketika itu Ketua MK dijabat Jimly Asshiddiqie. Putusan dibacakan pada Senin, 9 Agustus 2004 di gedung MK pada pukul 16.15 WIB.

2. Gugatan Megawati dan JK, Pilpres 2009

Pada pemilihan presiden tahun 2009 duet Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto juga menggugat hasil pilpres tahun 2009.

Permohonan keduanya pun ditolak Ketua MK saat itu, Mahfud MD. Majelis hakim MK secara aklamasi menolak gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang.

Baca juga: Ucapan Kemenangan untuk Prabowo dari Paslon 01 dan 03, Anies: Selamat Menunaikan Harapan Rakyat

Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah.

Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.

Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti.

Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan menggugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meninggalkan ruangan usai mengikuti persidangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait pada sidang Putusan PHPU 2024. Tribunnews/Jeprima
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meninggalkan ruangan usai mengikuti persidangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait pada sidang Putusan PHPU 2024. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

3. Gugatan Prabowo-Hatta, Pilpres 2014

Prabowo Subianto pada tahun 2014 kembali maju ke kontestasi pilpres. Kali ini ia berduet dengan Hatta Rajasa.

Ia juga mengajukan gugatan PHPU ke MK. Gugatan mereka ditolak.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam.

Sidang juga berlangsung cukup lama dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diputus pada pukul 21.00 WIB.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

4. Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno, Pilpres 2019

Prabowo yang ikut untuk ketiga kalinya di pilpres kembali menemui kegagalan di MK saat menggugat hasil pemilihan umum presiden tahun 2019. Bersama duetnya Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) silam.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga.

MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf.

Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.

Demonstran Marah

Sementara itu kondisi memanas sempat terjadi dalam aksi demonstrasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kondisi itu terjadi sekira 16.45 WIB, terjadi saat massa aksi melakukan upaya membakar spanduk ukuran besar menampilkan wajah Presiden Jokowi, Hakim MK Anwar Usman, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Keempatnya dalam spanduk disebut sebagai penjahat demokrasi dan penipu ulung.

Dalam spanduk itu juga meminta Anwar Usman, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari untuk dipecat. Sementara itu Presiden Jokowi untuk diadili.

Di lokasi demonstran kecewa dengan putusan MK, lalu membawa spanduk berukuran besar tersebut ke tengah jalan.

Setelah itu spanduk tersebut dibakar oleh demonstran.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap, semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, kata Guspardi, putusan MK adalah final dan mengikat.

"Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," kata Guspardi.

"Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah. Semua lapisan masyarakat juga harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK," imbuhnya.

Legislator asal Sumatra Barat itu pun mengingatkan, jangan sampai ada opini melebar dan berkembang berdasarkan asumsi.

"Akhirnya akan menjadi sebuah narasi yang beredar di masyarakat dan kemungkinan menjadi miss informasi sehingga memunculkan sentimen negatif dan bisa menimbulkan kegaduhan . Apalagi ditengah gugatan dugaan kecurangan pemilu dan tekanan publik terhadap MK untuk menganulir hasil Pilpres yang sudah ditetapkan KPU," ucap dia.

Sebab itu, lanjut Guspardi, semua pihak harus bisa menerima apa pun keputusan dari MK sebagai lembaga penegak konstitusi.

Dia menyebut menghormati putusan MK sebagai sebuah keputusan hukum yang dibuat berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta di persidangan dan diharapkan dapat menjadi penetralisir terhadap kontroversi dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Mari kita tempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas segala kepentingan kelompok maupun ego individu, demi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (Tribun Network/fer/gta/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas