MK Resmi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari AMIN, Cak Imin Umumkan Koalisi Perubahan Sudah Selesai
Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengumumkan Koalisi Perubahan telah selesai setelah MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Cawapres nomor urut satu sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara terkait nasib Koalisi Perubahan usai pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Diketahui MK resmi memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Usai ditolaknya gugatan sengketa Pilpres tersebut, Cak Imin pun mengakui kekalahannya dalam kontestasi Pilpres 2024.
Serta mengakui kemenangan paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terkait Koalisi Perubahan yang mengusungnya di Pilpres 2024 kemarin, Cak Imin menyebut secara target, tujuan, dan fungsi, Koalisi Perubahan kini sudah selesai.
“Menyangkut koalisi, Koalisi Perubahan secara target, tujuan, dan fungsi sudah selesai,” kata Cak Imin, dilansir WartakotaLive.com, Selasa (23/4/2024).
Atas dukungan Koalisi Perubahan selama ini, Cak Imin pun mengungkapkan rasa terima kasihnya.
Terutama pada Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bagi Cak Imin, baik PKB, NasDem, maupun PKS, ketiganya telah bekerja secara optimal untuk berusaha memenangkan Pilpres 2024.
“Kebersamaan dengan NasDem, PKS membuahkan memori yang manis, yang tentu akan sangat membekas sehingga memudahkan kerja sama itu berkembang di masa yang akan datang,” ungkap Cak Imin.
Selanjutnya Cak Imin menyebut PKB akan terbuka untuk membangun kerja sama politik pada kontestasi elektoral berikutnya.
Baca juga: Sikapi Hasil Putusan MK, Prabowo Senyum Sembari Tunjukan Salam Dua Jari, Gibran Sebut Ada Kejutan
Cak Imin mengaku belum berkomunikasi lagi dengan NasDem dan PKS terkait pembubaran Koalisi Perubahan secara resmi.
“Kalau ada hajatan itu, pasti ada pembubaran panitia. Ketua panitianya Pak Surya Paloh atau Mas Anies enggak tahu,” tuturnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.
Maka, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap dinyatakan sebagai pemenang pilpres seperti perhitungan suara sah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: PDIP Terima Putusan MK yang Tolak Gugatan Ganjar, tetapi Beri Catatan
Cak Imin Langsung Kumpulkan Pengurus di DPP PKB
Ketua Umum PKB sekaligus cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tiba di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, usai menghadiri pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.
Cak Imin tiba sekira pukul 17.00 WIB.
Beberapa petinggi PKB juga tampak berada di lokasi, di antaranya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wasekjen PKB Syaiful Huda, hingga Nihayatul Wafiroh.
Cak Imin mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dulu.
Baca juga: Usai Putusan MK, Komponen Bangsa dan Elite Politik Diharapkan Bersatu Hadapi Tantangan Bangsa
"Saya harus melaporkan kepada DPP perkembangan-perkembangan semua pilpres ini. Kemudian berbagai macam termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan semua."
"Termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini harus saya laporkan semuanya ke rapat," kata dia di Kantor DPP PKB, Senin (22/4/2024).
Laporan tersebut, dikatakan Cak Imin, dilaporkan ke jajaran Dewan Syuro hingga para pengurus DPP PKB
"Karena itu, rapatnya hybrid ada yang datang ke DPP ada yang melalui virtual video call."
Baca juga: Poin Penting Dissenting Opinion 3 Hakim MK Terkait Hasil Pilpres 2024, Singgung Presiden Biang Gaduh
"Karena itu, saya blm bisa menyampaikan apapun. Beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu rapat," pungkasnya.
Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Putusan MK, Cak Imin Sebut Koalisi Perubahan Sudah Selesai.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.