Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tidak Terbukti

Respons Jokowi soal putusan MK: Tuduhan kecurangan, ketidaknetralan pemerintah tidak terbukti.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tidak Terbukti
Instagram @prabowo
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto bersalaman di sela peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman dan 25 RS milik TNI di RSPPN, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Terkini, Jokowi bicara soal putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan sengketa hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menyebut putusan MK telah membantah tuduhan kecurangan dan ketidaknetralan pemerintah dalam Pilpres 2024.

Ditemui di SMKN 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Jokowi mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Karena itu, pemerintah menghormati sepenuhnya putusan MK yang mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Menurut Jokowi, yang terpenting dari putusan MK adalah tidak terbuktinya tudingan kepada pemerintah dari para pemohon.

"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," ucap Jokowi, ditemui Selasa (23/4/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas mengimbau masyarakat untuk kembali bersatu setelah Pilpres 2024 berakhir.

Berita Rekomendasi

Jokowi berujar, tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan tidaklah mudah.

Terlebih, menurut Jokowi, kondisi geopolitik semakin tidak menentu.

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," katanya.

Terkait dengan putusan MK, Jokowi menyebut pemerintah akan mendukung proses transisi kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

Baca juga: Malam Ini Yusril Ihza Pimpin Tim Hukum Temui Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

"Dari sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK telah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiganya adalah Salsi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos

MK turut menyatakan, bahwa Jokowi tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hal ini ditegaskan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Senin kemarin. 

Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Menurut Hakim Ridwan, putusan itu berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Baca juga: Jokowi Sebut yang Terpenting dari Putusan MK Adalah Tidak Terbuktinya Tudingan ke Pemerintah

Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Taufik Ismail/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas