Cak Imin Belum Tahu Pasti Apakah Prabowo akan Sambangi DPP PKB Usai Penetapan KPU Hari Ini
Cak Imin belum mengetahui kepastian Prabowo akan menyambangi DPP PKB hari ini. Dia memilih menunggu kabar hal itu terjadi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menjawab kabar yang menyebut dirinya akan bertemu dengan capres terpilih Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Prabowo dikabarkan akan berkunjung ke DPP PKB usai ditetapkan sebagai capres terpilih oleh KPU RI.
"Kita tunggu aja, kita kan nunggu aja," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Cak Imin belum mengetahui kepastian Prabowo akan menyambangi DPP PKB hari ini. Dia memilih menunggu kabar hal itu terjadi.
Baca juga: Prabowo Tiba di Gedung KPU untuk Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih, Didampingi Titiek Soeharto
"Kita tunggu aja nanti," tandas cawapres nomor urut 1 ini.
Untuk diketahui hari ini KPU RI menggelar rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih 2024.
Adapun alur rapat pleno nanti adalah KPU akan membacakan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih terlebih dulu.
Lalu, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih.
Setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024.
Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Tiba di KPU, Prabowo-Gibran Kenakan Kemeja Putih dan Peci Hitam
Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.
Adapun hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan MK.