Ratusan Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di KPU RI
Ratusan pendukung Praabowo-Gibran gelar aksi damai jelang rapat pleno terbuka KPU menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pendukung capres dan cawapres terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menggelar aksi damai, menjelang rapat pleno terbuka KPU menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ratusan relawan pendukung Prabowo-Gibran sudah berkumpul di sekitar Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Satu di antaranya yakni Projo.
Tampak, mereka membawa atribut yang mewakili organisasi relawan mereka, yakni Projo, Prabowo Mania 08, dan Barisan Kuning Pro Demokrasi.
Ada juga spanduk bertuliskan "Selamat Atas Kemenangan Prabowo - Gibran 02 sebagai Presiden dan Wapres RI 2024-2029 dan Meminta Ketum PDIP Tarik Semua Menterinya dari Kabinet Jokowi. Kami Butuh Orang Setia, Bukan Pengkhianat".
Banner tersebut dibentangkan oleh Barisan Kuning Pro Demokrasi, yang mayoritas dari mereka memakai kaus berwarna kuning.
Untuk diketahui hari ini KPU RI menggelar rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih 2024.
Adapun alur rapat pleno nanti adalah KPU akan membacakan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih terlebih dulu. Lalu, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih.
Setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.
Adapun hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.