Video Detik-detik KPU Tetapkan Secara Sah Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (23/4/2024).
Lewat berita acara, Hasyim menyebut Prabowo-Gibran berhasil meraih 96,2 juta suara pada Pemilu 2024.
Selain itu juga memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.