Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili

Fajar menjelaskan, hal tersebut sebagaimana amanat dari putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili
Kolase Tribunnews/Tribun Medan
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan 10 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mantan Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan untuk mengadili perkara-perkara berkaitan dengan PSI.

Seperti diketahui, MK membagi sembilan hakim konstitusi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU Pileg 2024.

Ia memastikan, Anwar Usman tidak berada di dalam panel yang menyidangkan perkara yang diajukan partai yang diketuai oleh keponakannya tersebut, yakni Kaesang Pangarep.

"Kalau tidak salah 10 (perkara diajukan PSI). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya Hakim Konstitusi, Anwar Usman," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).

Baca juga: NasDem Putuskan Merapat ke Prabowo-Gibran, Paloh: Di Usia Senja Kami Ingin Bangsa Ini Maju

Baca juga: PDIP Tak Persoalkan Jika PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Fajar menjelaskan, hal tersebut sebagaimana amanat dari putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," jelasya.

"Jadi, seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU pileg, hanya diatur sedemikian rupa," tutur Fajar.

Baca juga: Golkar Angkat Bicara Kabar Atalia Mundur dari Pilwalkot Bandung, Doli: Ada Hubungan Ridwan Kamil

Adapun amar putusan MKMK yang melarang Anwar Usman mengadili perkara yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, bunyinya sebagai berikut:

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan."

Sebagai informasi, MK akan PHPU ntuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) mendatang. MK harus merampungkan penanganan semua perkara PHPU Pileg, terakhir 10 Juni.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas