Tangani Ratusan Perkara PHPU Pemilu Legislatif, MK Sediakan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi sudah menyiapkan sejumlah layanan khusus untuk sembilan hakim.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 297 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Ratusan perkara tersebut harus dituntaskan MK, terakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: Daftar 8 Kuasa Hukum yang Ditunjuk KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pemilu Legislatif di MK
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi sudah menyiapkan sejumlah layanan khusus untuk sembilan hakim.
Fajar menyebut, MK telah menyiapkan poliklinik dan dokter hingga tukang pijat untuk para hakim konstitusi dan pegawai peradilan itu.
Baca juga: Juru Bicara MK Pastikan Arsul Sani Ikut Sidangkan Sengketa Pemilu Legislatif
"Ada, pasti (pelayanan khusus). Pertama, dokter poliklinik kita siapkan ready, selama masa PHPU. Vitamin kita siapkan. Tukang pijat kita siapkan, buat hakim iya, buat pegawai boleh," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (26/4/2024).
Selain itu, Fajar mengungkapkan, MK telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan gizi yang terkandung untuk asupan makanan para hakim sesuai takarannya.
"Asupan makanan, kita kerja sama dengan BPOM. Ditakar itu gizinya, kalorinya, supaya tidak kelebihan kalori, enggak kelebihan karbohidrat, zat-zat lainnya yang bisa mengganggu," ungkap Fajar.
"Tahunya, misalnya tahu formalin, enggak jadi. Ada itu. Jadi seperti itulah dari tahun ke tahun memang seperti itu," tambahnya.
Layanan-layanan itu disiapkan untuk menjaga kesehatan kesembilan hakim dan Gugus Tugas PHPU 2024.
Baca juga: Bawaslu Siapkan Keterangan Tertulis Sidang Sengketa Pileg 2024 untuk Diserahkan ke MK
"Justru yang lebih melelahkan (PHPU) pileg, karena maraton," tutur Fajar.
Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU Pilpres melalui pembacaan putusan, pada 22 April 2024 lalu.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.