KPU Minta MK Tambah Kursi di Ruang Sidang Sengketa Pileg 2024: Tim Kami Banyak
KPU merasa kursi yang disediakan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihaknya selaku termohon di ruang sidang tidak mencukupi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian SUmampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa kursi yang disediakan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihaknya selaku termohon di ruang sidang tidak mencukupi.
Sehingga, pihak KPU meminta supaya MK menambahkan jumlah kursi bagi mereka dalam ruang sidang.
"Mohon maaf yang mulia, mohon diizinkan ke depan untuk alokasi kursi dari permohonan setiap register ada jatah untuk kuasa hukum," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di Ruang Sidang MK dalam agenda sidang perdana sengketa pileg, Senin (29/4/2024).
"Kemudian ditambah dua atau tiga untuk pimpinan atau perwakilan dari KPU RI," lanjut dia.
Ali Nurdin menjelaskan permintaan ini guna memudahkan pembagian kerja pihaknya selaku kuasa hukum KPU dalam ruang sidang.
Baca juga: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Aturan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Eks Terpidana Jadi Caleg
"Karena jatahnya kan 10, kami tim kan banyak yang mulia, untuk masuk bergantian yang mulia, pembagian kerja di antara kami," jelasnya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari meminta supaya permintaan mereka itu dipertimbangkan pihak MK.
Apalagi dalam proses sidang saat KPU menyampaikan keterangan pekan depan.
Sebab, jajaran KPU daerah bakal ada yang direncanakan untuk hadir langsung ke persidangan.
Baca juga: Sidang PHPU Pileg di MK Dimulai, KPU Siap Hadapi 297 Permohonan Sengketa
"Saya kira hal tersebut nanti mohon dipertimbangkan ketika pemeriksaan pembuktian karena kemungkinan ada teman-teman KPU daerah yang bergabung," ujar Hasyim.
"Biasanya kan juga ada yang lewat zoom di KPU RI, enggak tahun ini?" balas hakim Suhartoyo merespons Hasyim.
"Nanti lihat perkembangan," lanjut Hasyim.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.