MK Sidangkan 66 Sengketa Pileg Hari Ini, Paling Banyak dari Papua Tengah
Tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini. Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
![MK Sidangkan 66 Sengketa Pileg Hari Ini, Paling Banyak dari Papua Tengah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/posisi-anwar-usman-di-sidang-pileg.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).
Agenda perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon.
Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.
Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini.
Baca juga: Sidang PHPU Pileg di MK Dimulai, KPU Siap Hadapi 297 Permohonan Sengketa
Tercatat total 26 permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Papua Tengah.
Kemudian di posisi kedua menyusul Provinsi Jawa Timur dengan total 14 permohonan sengketa dan posisi Riau di urutan ketiga dengan total 12 permohonan.
Kemudian untuk permohonan sengketa lainnya berasal dari, Banten (9), Jawa Tengah (7), Sulawesi Selatan (5 permohonan), Sumatra Barat (5), dan DI Yogyakarta (2).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada total 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dibagikan atas tiga panel. Dalam prosesnya MK melakukan sidang per provinsi perkara.
"Ada panel 1 103 (perkara), panel 2 97 (perkara), panel 3 97 (perkara). MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi," ujar Fajar di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Misalnya hari ini di panel I Provinsi Banten, ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten, begitu seterusnya. Nanti Riau, nanti Jawa Timur," ia menambahkan.
Baca juga: Tangani Ratusan Perkara PHPU Pemilu Legislatif, MK Sediakan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.