Partai Demokrat Kedapatan Bawa Kuasa Hukum Melebihi Batas Maksimal, Kelakar Hakim MK: Terlalu Jujur
Partai Demokrat kedapatan menghadirkan kuasa hukum ke dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 lebih dari jumlah yang dijatahi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kedapatan menghadirkan kuasa hukum ke dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 lebih dari jumlah yang dialokasikan.
Hal ini terungkap dalam saat Sidang Panel 2 untuk sengketa pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), berlangsung.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani ini tengah dalam proses mendengar keterangan nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 untuk perkara caleg perseorangan dapil Jawa Tengah dari Partai Demokrat, Maryatin.
Mulanya, kuasa hukum Partai Demokrat, Muhammad Mualimin mulai memperkenalkan diri dan rekannya kepada para hakim konstitusi.
"Nama Muhammad Mualimin, penerima kuasa dari Partai Demokrat atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen PD AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hari ini datang bersama rekan saya di belakang yaitu Eddy Safri Sianipar," ujar Mualimin.
Hakim konstitusi Saldi Isra pun mempersilakan untuk rekan Mualimin maju dan duduk mendampingi di sebelahnya.
"Yang mana itu pak Eddy? Maju ke depan pak," kata Saldi.
"Dan satunya lagi Nathanael E M Hutagaul," lanjut Mualimin.
Mendengar masih ada nama kuasa hukum yang dibacakan, Saldi Isra pun mengingatkan soal jatah kuasa hukum dalam sidang. Ia pun berkelakar ihwal kuasa hukum yang terlalu jujur dalam sidang.
"Anda ini kelebihan jatah ini. Sebetulnya jatahnya dua orang, karena terlalu jujur ketahuan kesalahannya jadinya. Ini jatahnya cuma dua per permohonan," jelas Saldi.
Akhirnya Mualimin pun mengatakan untuk salah satu rekannya menjadi kuasa hukum bagi caleg perseorangan Partai Demokrat, Sumarjono yang sebelumnya telah menyampaikan permohonan sebelum mereka.
Untuk diketahui, dalam proses persidangan sengketa pileg, MK membagi prosesnya secara bersamaan sekaligus berdasarkan wilayah dan juga partai politik. Sehingga dalam momen ini, para hakim konstitusi tengah mendengar seluruh keterangan perkara Partai Demokrat dapil Jawa Tengah.
"Baik, berarti rekan saya biar dampingi yang barusan pemohon membacakan tadi yang mulia, karena sama-sama satu partai," tuturnya.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Baca juga: Pemohon yang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg 2024 Dianggap MK Tak Serius
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.