Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Disebut Tak Serius Hadapi Sidang PHPU Pileg, Pengamat: Menandakan Turunnya Penghormatan untuk MK

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengomentari tak hadirnya KPU pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pileg

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU Disebut Tak Serius Hadapi Sidang PHPU Pileg, Pengamat: Menandakan Turunnya Penghormatan untuk MK
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengomentari tak hadirnya KPU pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg di MK.

Menurut Ray hal itu menandakan turunnya penghormatan untuk Mahkamah Konstitusi.

Diketahui dalam sidang PHPU Pileg 2024, Kamis (2/4/2024). Hakim MK menyebut, KPU RI tidak pernah serius menghadapi sidang PHPU, bahkan sejak sengketa Pilpres 2024 lalu.

Adapun hal itu karena tidak adanya prinsipal KPU RI yang hadir di persidangan.

"Itu menandakan lemahnya penghormatan KPU dan Bawaslu terhadap hakim konstitusi atau lembaga Mahkamah Konstitusi," kata Ray dihubungi Kamis (2/5/2024).

Meski begitu Ray menilai hal itu tidak terjadi begitu saja. Menurutnya karena memang ada penghormatan yang turun secara umum dari masyarakat kepada MK.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini proses timbal balik menurut saya. Satu segi secara umum ada penghormatan publik yang merosot terhadap MK. Terkait dengan putusannya akhir-akhir ini," kata Ray.

"Berkelanjutan dengan itu, merosotnya penghormatan KPU maupun Bawaslu terhadap sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Ray juga menilai KPU dan Bawaslu mungkin sudah memperkirakan tidak akan ada sesuatu yang sulit pada sidang-sidang PHPU Pileg di MK.

Baca juga: PDIP Gugat KPU terkait Perbuatan Melawan Hukum, Sidang Pendahuluan di PTUN Digelar Tertutup

"Karena yang terang benderang seperti sidang sengketa Pilpres saja, MK tidak bisa memutuskannya. Artinya punya potensi besar kemungkinan berbagai gugatan PHPU Pileg akan ditolak oleh MK," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas