Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPR Respons Klaim PDIP yang Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik bila Gugatan PTUN Dikabulkan

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons klaim PDIP yang sebut MPR bisa saja tak melantik Prabowo-Gibran jika gugatan PDIP ke PTUN dikabulkan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in MPR Respons Klaim PDIP yang Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik bila Gugatan PTUN Dikabulkan
Tribunnews
Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumimng Raka. | Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons klaim PDIP yang sebut MPR bisa saja tak melantik Prabowo-Gibran jika gugatan PDIP ke PTUN dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan merespons soal klaim PDIP yang menyebut MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden, bila gugatan PDIP ke PTUN dikabulkan.

Syarief dengan tegas membantah klaim PDIP tersebut.

Pasalnya jika mengacu pada dalam Undang-undang Pemilu, maka MPR tetap harus melantik presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Sementara KPU juga telah resmi menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Oleh karena itu menurut Syarief, MPR tetap bisa melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya, menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.

"Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," kata Syarief dilansir Kompas.com, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, di kesempatan berbeda Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid klaim PDIP itu baru harapan PDIP saja.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya PDIP tetap harus menanti keputusan hukum dari PTUN.

"Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN," ungkap Jazilul.

Sebagai informasi, PDIP sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi pun digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN.

Baca juga: Anies Baswedan Respons Kemungkinan Diajak Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Baru Kemarin Pengumuman

Tim Hukum PDIP: MPR Bisa Tidak Melantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas