Caleg PDIP Minta Maaf pada Hakim MK karena Ikut Sidang Secara Daring, Alasannya Bandara Ditutup
Rio tidak dapat hadir langsung di gedung MK, karena Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara masih ditutup setelah terdampak erupsi Gunung Ruang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Caleg DPRD dari PDI Perjuangan (PDIP), di Dapil 2 Minahasa, Sulawesi Utara, Rio Valentino Palilingan hadir secara daring dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) imbas terdampak bencana alam.
Dalam persidangan, Rio mengungkapkan, tidak dapat hadir secara langsung di gedung MK, karena Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara masih ditutup setelah terdampak erupsi Gunung Ruang.
Baca juga: Kelakar Hakim Arief Hidayat Tegur Pengacara Caleg Telat Sidang: Kalau di Korut Bisa Ditembak Mati
"Maaf sebelumnya saya ingin sampaikan, Yang Mulia, saya tidak bisa hadir karena Bandar Udara Sam Ratulangi masih (ditutup karena erupsi Gunung Ruang)," kata Rio, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di panel III, di gedung MK, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Belum selesai Rio menyampaikan penjelasannya, Ketua panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat memastikan tidak ada masalah untuk Pemohon hadir secara daring.
"Ya enggak apa-apa, melalui daring enggak ada masalah, tetap boleh. Sah, sama saja hadir atau tidak hadir di sini (gedung MK), tapi daring juga tidak ada masalah," ucap Hakim Arief kepada Rio.
Adapun dalam permohonannya, Rio selaku Pemohon mempersoalkan selisih pengurangan 15 suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Menurut Termohon, total suara Pemohon sejumlah 2.318. Sedangkan, menurut hemat Pemohon, ada 2.333 suara. Ada selisih pengurangan 15," kata Rio.
Ia menjelaskan, hal ini disebabkan karena adanya pengurangan suara di 6 TPS yang dibatalkan oleh KPPS dan Panwas yang hadir di TPS.
Baca juga: Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ikut Sidang Sengketa Pileg di MK, Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara
"Karena surat suara tersebut robek di lipatan surat suara atas nama saya," tutur caleg DPRD Minahasa itu.
Padahal, katanya, hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU No. 25 tahun 2023 pasal 55 ayat (7) dan (8), serta bertentangan dengan Keputusan KPU No. 66 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa surat suara yang tidak sah hanya ada dua kategori, yaitu adanya coretan di kertas suara atau kertas suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan.
Rio menyampaikan, saksinya sudah protes di TPS, tapi diabaikan KPPS dan Panwaslu. Selain itu, protes secara lisan juga diajukan di tingkat pleno kecamatan.
Namun, menurutnya, saat itu PPK dan Panwas kecamatan mengabaikan hal tersebut dan hanya meminta pendapat kepada saksi-saksi partai lain.
"Keputusan saat itu hanya berdasarkan kesepakatan antara partai, tidak berdasarkan regulasi KPU," ucap Rio.
Dikutip dari Kompas.com, penutupan operasional sementara Bandara Sam Ratulangi di Manado pasca-erupsi Gunung Ruang, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara diperpanjang hingga pukul 18.00 Wita.
Penutupan operasional bandara melalui informasi dari Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor Notam: A1170/24 NOTAMR A1160/24.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perpanjangan penutupan Bandara Sam Ratulangi sesuai hasil pengamatan aktivitas abu vulkanik Gunung Ruang.
Adapun erupsi Gunung Ruang terjadi pada Selasa (30/4/2024) pukul 01.30 Wita.
Sejak 30 April itu, Bandara Sam Ratulangi ditutup sementara karena terdampak abu vulkanik dari gunung tersebut.