Hakim Konstitusi Ancam Push Up Peserta Sidang Pileg yang Datang Terlambat
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengancam kuasa hukum pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang datang terlambat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengancam kuasa hukum pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang tiba terlambat.
Ancaman tersebut berupa hukuman push up bagi peserta sidang sengketa pileg yang terlambat memasuki ruang sidang.
Hal itu disampaikan Saldi saat menjadi Ketua Majelis Hakim panel 2 sidang sengketa pileg dengan Arsul Sani dan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Anggota.
"Nanti enggak boleh terlambat lagi ya," kata Saldi di ruang sidang panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
"Nanti kalau terlambat terus, susah kita. Nanti disetrap pakai apa? Pakai push up?" tambah Saldi.
Lalu Saldi meminta pemohon yang sedang bicara dalam sidang yang sempat terinterupsi akibat keterlambatan kuasa hukum dari salah satu pemohon
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.