Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bantah Pernyataan Hakim MK Arief Hidayat soal Tak Serius Ikut Sidang Sengketa Pileg

KPU selaku termohon ditegur oleh hakim konstitusi lantaran tak ada satu pun perwakilan anggota yang hadir di ruang sidang panel 3, Mahkamah Konstitusi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Bantah Pernyataan Hakim MK Arief Hidayat soal Tak Serius Ikut Sidang Sengketa Pileg
Tangkap layar Youtube MKRI
Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat geram karena absennya anggota KPU dalam PHPU Pileg 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos membantah pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat yang menyebut KPU tak serius dalam menjalani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Sebagaimana diketahui KPU selaku termohon ditegur oleh hakim konstitusi lantaran tak ada satu pun perwakilan anggota yang hadir di ruang sidang panel 3, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/5/2024). 

Baca juga: Alasan Anggota KPU Absen dalam Sidang Pileg di MK: Agenda Kami Padat

Betty pun menjelaskan ihwal padatnya agenda KPU selain harus mengikuti sidang sengketa Pileg 2024 di MK.

"Enggak (menyepelekan sidang pileg) lah, karena ada sejumlah agenda yang bersamaan," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Sidang MK PHPU tiga panel, uji kelayakan dan kepatutan KPU Provinsi, serta penyerahan DP4 Pilkada di Kantor KPU. Jadi bagi-bagi tugas," ia menambahkan.

Baca juga: Satu Ruang Sidang Tertawa Saat Hakim MK Saldi Isra Tanya Tempat Cukur Rambut Kuasa Hukum Pemohon

Betty juga menegaskan dirinya turut hadir dalam sidang sengketa PHPU Pileg 2024 di panel 1 MK.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat geram karena absennya anggota KPU dalam PHPU Pileg 2024.

Arief yang berperan sebagai Ketua Majelis Hakim panel 3 pada sengketa Pileg menyebut KPU tidak serius dalam menanggapi gugatan di MK sejak sengketa Pilpres.

Semua bermula ketika kuasa hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) Azas Idham selaku pemohon memberikan penjelasan tentang gugatannya. 

Dia juga menjelaskan perihal adanya tindakan membuka kotak suara pada 27 April 2024 oleh KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, Arief hendak bertanya kepada KPU selaku termohon dalam perkara ini.

Arief tampak menyisir pandangannya di kursi yang ditempati oleh pihak Termohon, KPU RI. Namun, mantan Ketua MK itu menyadari tidak ada prinsipal KPU RI yang hadir di persidangan.

"Saya minta konfirmasi dari Termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari Termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?" kata Arief.

Baca juga: MK Sindir Ketua KPU Kebelet Tinggalkan Ruang Sidang karena Ada Kegiatan: ke Sini Lagi Sudah Bubar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas