Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Keuangan Sebut Bansos Langgar Regulasi Belanja APBN, Sayangkan Tak Disoal di Sidang Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disebut tidak mempersoalkan regulasi belanja APBN dalam proses sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Keuangan Sebut Bansos Langgar Regulasi Belanja APBN, Sayangkan Tak Disoal di Sidang Pilpres
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang MK. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disebut tidak mempersoalkan regulasi belanja APBN dalam proses sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD disebut tidak mempersoalkan regulasi belanja APBN dalam proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Padahal menurut Ahli Keuangan Negara dan Daerah dari Universitas Andalas, Hamdani, pemerintah jelas melanggar regulasi belanja APBN dalam hal pembagian bantuan sosial atau bansos saat Pilpres 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi Eksaminasi Publik atas putusan MK tentang hasil Pilpres 2024 yang berlangsung daring pada Sabtu (4/5/2024).

"Kita lihat dari regulasi. Kita bicara dulu dari UU-nya, apa yang jadi persoalan ini sebenarnya persoalan berkaitan dengan bantuan sosial itu menyangkut masalah pelanggaran daripada Undang-Undang Keuangan Negara," ujarnya.

Hamdani menjelaskan persoalan bansos melanggar pasal 27 ayat 4 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan hanya dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN.

Baca juga: Golkar Sebut Gugatan ke PTUN Bentuk PDIP Tak Siap Kalah di Pilpres 2024

Lalu, pasal 14 ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara tertulis ihwal dalam penyusunan rancangan APBN, menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian tahun berikutnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pasal 3 ayat 3 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang melakukan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran tersebut tidak tersedia.

"Termasuk juga menyangkut masalah baik yang tidak ada dianggarkan tetapi ternyata dicairkan tetapi direalisasikan atau kurang anggarannya direalisasikan lebih daripada anggarannya itu melanggar aturan," tuturnya.

Baca juga: Jazuli Juwaini Ungkap Posisi PKS Usai Pilpres: Oposisi Gak Ada Masalah, Koalisi Siap

"Ini kemudian ada juga yang tidak diusulkan seperti yang disampaikan oleh Menteri Sosial, tidak diusulkan tiba-tiba masuk. Itu juga pelanggaran tapi baik 01 03 tidak mempersoalkan hal-hal seperti ini," lanjut dia.

Dalam sidang sengketa pilpres beberapa waktu empat menteri kabinet Jokowi dipanggil untuk memberi keterangan yang salah satunya berkaitan dengan bansos.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemanggilan ini terjadi setelah kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta MK memanggil empat menteri itu. Sementara kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK memanggil Sri Mulyani, Risma, dan Muhadjir Effendy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas