Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Arsul Sani Usul Sebutan Derbi untuk Sengketa Hasil Pemilu Caleg Dalam Satu Partai Politik

Hakim MK menyebut perkara sengketa hasil pemilu yang melibatkan sesama calon anggota legislatif dalam satu partai politik yang sama sebagai derbi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim MK Arsul Sani Usul Sebutan Derbi untuk Sengketa Hasil Pemilu Caleg Dalam Satu Partai Politik
Tribunnews.com/Reza Deni
Hakim MK Arsul Sani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyebut perkara sengketa hasil pemilu yang melibatkan sesama calon anggota legislatif dalam satu partai politik yang sama sebagai derbi.

Derbi sendiri merupakan istilah dalam dunia sepakbola di mana dua tim yang berasal dari satu kota, berhadapan dalam sebuah pertandingan.

Menurutnya sebutan derbi untuk perkara internal sama seperti pertandingan sepakbola antara Manchester United dan Manchester City, maupun Inter Milan dan AC Milan.

“Berikutnya perkara 155, ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja Derbi PHPU lah ya. Derbi PHPU seperti MU dengan (Manchester) City, atau Inter Milan dan AC Milan,” ungkap Arsul Sani dalam sidang sengketa hasil pileg di MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/5/2024).

Adapun perkara nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 merupakan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dapil Kudus 2 Tahun 2024.

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tegur Pihak KPU Imbas Kuasa Hukum Kerap Ajukan Renvoi

Perkara ini dimohonkan Sumarjono, caleg Partai Demokrat untuk dapil Kudus II.

Berita Rekomendasi

KPU menyatakan suara Chaedar Ali Maroef yang juga caleg Demokrat pada dapil serupa memperoleh suara tertinggi dengan mengantongi 4.302 suara.

Baca juga: Sidang PHPU Legislatif MK, KPU Benarkan SK Pemberhentian Sementara 38 PPD di Kabupaten Intan Jaya

Namun, Sumarjono mengajukan gugatan atas penetapan suara dari KPU.

Menurut dia, semestinya pemohon memperoleh suara terbanyak dengan 4.381 suara atau selisih 92 suara dari jumlah suara yang ditetapkan KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas