Hakim MK Arsul Sani Usul Sebutan Derbi untuk Sengketa Hasil Pemilu Caleg Dalam Satu Partai Politik
Hakim MK menyebut perkara sengketa hasil pemilu yang melibatkan sesama calon anggota legislatif dalam satu partai politik yang sama sebagai derbi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyebut perkara sengketa hasil pemilu yang melibatkan sesama calon anggota legislatif dalam satu partai politik yang sama sebagai derbi.
Derbi sendiri merupakan istilah dalam dunia sepakbola di mana dua tim yang berasal dari satu kota, berhadapan dalam sebuah pertandingan.
Menurutnya sebutan derbi untuk perkara internal sama seperti pertandingan sepakbola antara Manchester United dan Manchester City, maupun Inter Milan dan AC Milan.
“Berikutnya perkara 155, ini sengketa internal, kalau sengketa internal kita sebut saja Derbi PHPU lah ya. Derbi PHPU seperti MU dengan (Manchester) City, atau Inter Milan dan AC Milan,” ungkap Arsul Sani dalam sidang sengketa hasil pileg di MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/5/2024).
Adapun perkara nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 merupakan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dapil Kudus 2 Tahun 2024.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tegur Pihak KPU Imbas Kuasa Hukum Kerap Ajukan Renvoi
Perkara ini dimohonkan Sumarjono, caleg Partai Demokrat untuk dapil Kudus II.
KPU menyatakan suara Chaedar Ali Maroef yang juga caleg Demokrat pada dapil serupa memperoleh suara tertinggi dengan mengantongi 4.302 suara.
Baca juga: Sidang PHPU Legislatif MK, KPU Benarkan SK Pemberhentian Sementara 38 PPD di Kabupaten Intan Jaya
Namun, Sumarjono mengajukan gugatan atas penetapan suara dari KPU.
Menurut dia, semestinya pemohon memperoleh suara terbanyak dengan 4.381 suara atau selisih 92 suara dari jumlah suara yang ditetapkan KPU.