Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Selundupkan Renvoi Saat Agenda Mendengar Jawaban KPU
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum dari pemohon perorangan PHPU legislatif yang meminta renvoi terhadap dokumen yang akan diserahkan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum dari pemohon perorangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang meminta renvoi atau penunjukan kembali terhadap dokumen yang akan diserahkan.
Kuasa hukum itu mewakili pemohon atas nama Hasbi Ahmad atas perkara nomor 175-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk sengketa pileg Provinsi Aceh, daerah pemilihan (dapil) Aceh Utara 5.
Arief menegur si kuasa hukum lantaran ia menilai renvoi itu seharusnya tidak lagi diajukan oleh pemohon perkara.
“Saudara mengajukan bukti tapi di situ ternyata ada catatan atau keterangan renvoi di petitum,” kata Arief di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Arief menjelaskan, pemohon dapat melakukan renvoi sesuai tenggat waktu yakni 3x24 jam sejak permohonan.
Baca juga: Hakim MK Soroti NasDem vs PAN Rebutan Kursi Keenam Dapil Jateng X
Saat ini agenda sidang sudah memasuki tahapan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Ia lalu menanyakan menanyakan kapan renvoi terhadap petitum tersebut diajukan ke MK. Kuasa hukum pemohon menjawab, pihaknya mengajukan pasca-persidangan pemeriksaan pendahuluan yakni 30 April 2024.
Arief lantas menegaskan ihwal sidang dengan agenda mendengarkan jawaban para pihak tidak boleh mengajukan renvoi besar dengan mengubah petitum.
“Tapi ini baru juga dimasukkan. Ini pintar ini pengacaranya, advokatnya, karena melakukan penyelundupan,” kata Arief sambil berkelakar.
Baca juga: Hakim MK Tegur Keras Kuasa Hukum Partai Demokrat saat Sidang PHPU, Ini Pemicunya
“Tapi hakimnya lebih pintar, PP (Panitera Pengganti) lebih pintar, ini enggak boleh semestinya gitu ya, tapi ya nanti kita pertimbangkan ya,” tambah dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ini adalah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.