Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PHPU Legislatif MK, KPU Benarkan SK Pemberhentian Sementara 38 PPD di Kabupaten Intan Jaya

Beberapa anggota PPD mengamalami trauma tepat dilakukannya rapat pleno tingkat kabupaten, pada 2-3 Maret 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sidang PHPU Legislatif MK, KPU Benarkan SK Pemberhentian Sementara 38 PPD di Kabupaten Intan Jaya
Kompas.com/Moh Nadlir
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat. Dalil pemohon yang menyatakan bahwa komisioner KPU memberhentikan 38 PPD tanpa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan nyatanya PPK masih aktif, lalu terbit SK Kabupaten Intan Jaya 245-249 pada 3 maret 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap 38 panitia pemilihan distrik (PPD) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU Happy Ferovina, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/5/2024).

Happy menjawab dalil pemohon yang menyatakan bahwa komisioner KPU memberhentikan 38 PPD tanpa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan nyatanya PPK masih aktif, lalu terbit SK Kabupaten Intan Jaya 245-249 pada 3 Maret 2024.

Kata Happy, SK tersebut diterbitkan karena adanya kontak senjata di ibu kota Kabupaten Intan Jaya. Dalam peristiwa itu, ia menyebut, seorang masyarakat sipil menjadi korban meninggal dunia dan seorang anggota TNI mengalami luka.

Baca juga: KPU Disebut Tak Serius Hadapi Sidang PHPU Pileg, Pengamat: Menandakan Turunnya Penghormatan untuk MK

"Pada dasarnya SK tersebut memutuskan pemberhentian sementara 38 anggota PPD di Kabupaten Intan Jaya dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 1 Maret 2024, di ibu kota Kabupaten Intan Jaya dimana terjadi kontak senjata TNI, Polri dan Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) yang mengakibatkan satu orang masyarakat sipil meninggal dunia dan 1 orang anggota TNI menderita luka di perut," kata kuasa hukum termohon yakni KPU, dalam sidang, Senin.

Selanjutnya, Happy menjelaskan, beberapa anggota PPD mengamalami trauma tepat dilakukannya rapat pleno tingkat kabupaten, pada 2-3 Maret. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi alasan dikeluarkannya SK pemberhentian sementara tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Pada saat itu PPD berada di sekitar kantor KPU, di mana kejadian berlangsung di samping kantor KPU, dan akhirnya dievakuasi di kantor Kapolres. Selanjutnya 2-3 Maret dilakukan pleno kabupaten, sehingga beberapa anggota PPD tidak ikut karena trauma dan terjadi kontak senjata susulan, sehingga KPU mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk dilakukan evaluasi dan mengambil alih untuk rekapitulasi kabupaten Intan Jaya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panel III Hakim MK Arief Hidayat mengonfirmasi penjelasan KPU itu ke Bawaslu Papua Tengah.

"Peristiwa-peristiwa yang disampaikan oleh KPU itu betul terjadi? Ada pemecatan, kemudian sampai meninggal masyarakat sipil dan ada aparat kena tembak peluru di perutnya, betul itu semua?" tanya Hakim Arief kepada Anggota Bawaslu Papua Tengah, Yonas Yanampa.

"Kayaknya Intan Jaya tidak terjadi. Itu Puncak Jaya, bukan Intan Jaya," jawab Yonas.

"Yang 38 dipecat Intan Jaya?" tanya Hakim Arief untuk memastikan.


"Yang Mulia, yang 38 PPD itu benar itu yang perkara yang tadi sesi pertama juga sama," kata perwakilan Bawaslu Papua Tengah yang lain menjawab Hakim Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas