Golkar Optimistis Hakim MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pileg DPR Dapil Papua
Frans mengaku sudah mengikuti secara bertahap pada saat pengajuan permohonan dengan menunjukan alat bukti dari 3 ribu TPS.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
"Jawaban pihak terkait dan termohon berdasarkan hasil (perhitungan) Kecamatan. Apakah pemilihan tanggal 14 itu adalah di kecamatan atau di tingkat TPS?" ucapnya.
"Dan kami minta MK untuk tidak menjadikan syarat formil menjadi batas dalam rangka uji bukti, dan kami minta syarat materiil," lanjutnya.
Derek menjelaskan, permohonan yang diajukan lantaran adanya perselisihan perolehan hasil suara Partai Golkar di Papua.
Menurutnya, dari empat besar partai yang ditetapkan KPU di Pileg Papua, yakni PDIP, Nasdem, Gerindra, dan Golkar terdapat selisih suara yang diduga menguntungkan Partai Gerindra.
"Dalam penetapan oleh termohon KPU yang kami gugat, ada selisih 134.129 suara, dimana ada penambahan untuk Partai Gerindra sendiri 56.294 suara, PDIP 38.825 suara, Nasdem 27.119, dan ada juga ke Golkar 11.891suara. Dan ini sudah kami buktikan dengan 1.859 bukti C1 yang sudah kami sampaikan kepada majelis hakim," ujar Derek.
"Karena dalam perhitungan kami berdasarkan C1 Golkar memperoleh 58 ribu suara, Gerindra itu memperoleh 54 ribu, Nasdem 77 ribu, PDIP 90 lebih suara. Jadi kursi ketiga itu adalah kursi Partai Golkar kalau berdasarkan C1," imbuhnya.
Dengan dalil dan bukti yang disampaikan, Derek berharap majelis hakim Konstitusi kiranya dapat mengabulkan permohonan pemohon.
"Kami berharap dari pihak partai Golkar, kiranya permohonan kami dapat dikabulkan, apakah penghitungan ulang, pemilihan ulang, atau menetapkan kami sebagai pemenang, kami serahkan ke mahkamah konstitusi," tandasnya.