Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua KPU Kembali Ditegur Hakim MK saat Sidang PHPU: Pak Hasyim Tidur?

Teguran itu dilayangkan sebab Hasyim tak langsung merespons saat ditanya oleh Suhartoyo. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketua KPU Kembali Ditegur Hakim MK saat Sidang PHPU: Pak Hasyim Tidur?
Tangkap layar Youtube
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. Hasyim Asyari kembali ditegur dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari kembali ditegur dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hakim konstitusi Suhartoyo kembali menegur Hasyim saat ia hendak bertanya kepada pihak KPU RI selaku termohon dalam persidangan.

Baca juga: Hakim MK Kembali Soroti Penulisan Dokumen KPU yang Tak Rapi: Jangan Hanya Substansi, Estetika Juga

Teguran itu dilayangkan sebab Hasyim tak langsung merespons saat ditanya oleh Suhartoyo.

“Baik pak ketua, Pak Hasyim, bapak tidur ya?” ujar Suhartoyo di Sidang MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

Adapun pernyataan yang dilontarkan Suhartoyo ihwal ke mana sisa suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. 

Baca juga: Hakim MK Wanti-wanti KPU soal Sirekap: Jangan Sampai Bermasalah di Pilkada

Hasyim kemudian langsung menjawab pada substansi pertanyaan hakim. Ia mengungkapkan tidak ada istilah sisa suara karena penghitungan menggunakan metode divisor. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam mengkonversi suara menjadi kursi, KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi. Metode ini digunakan pertama kali dalam Pemilu 2019. 

Sainte Lague adalah sebuah metode untuk menentukan perolehan suara kursi partai politik di parlemen. Penentuan itupun didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi. Pembagian itu bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. 

Adapun jumlah perolehan suara yang tidak mendapatkan jatah kursi maka suara menjadi tidak  bermakna. 

“Tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?” Tanya Suhartoyo

“Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU 7/2017 tidak ada lagi istilah sisa suara,” timpal Hasyim.

Baca juga: KIP Aceh Kerap Bermasalah saat Pemilu, Hakim MK Minta KPU Benahi Agar Pilkada Tidak Kacau


Hasyim Kepergok Tidur Saat Sidang PHPU Pilpres

Sebelumnya Hasyim juga sempat ditegur Suhartoyo dengan pertanyaan serupa saat PHPU untuk sengketa pilpres. 

Saat itu pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD baru rampung menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi atau ahli dari pihak Ganjar-Mahfud.

Suhartoyo kemudian bertanya apakah pihak termohon, yaitu KPU RI, ingin mengajukan pertanyaan kepada pihak Ganjar-Mahfud.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas