Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta MK Tolak Gugatan Soal Suara NasDem Berkurang di Dapil Jabar 1

Kuasa Hukum Termohon (KPU), Ali Nurdin meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menolak permohonan para Pemohon dalam hal ini Partai NasDem

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU Minta MK Tolak Gugatan Soal Suara NasDem Berkurang di Dapil Jabar 1
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
ILUSTRASI Sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Termohon (KPU), Ali Nurdin meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menolak permohonan para Pemohon dalam hal ini Partai NasDem dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I Tahun 2024.

Hal itu disampaikannya dalam sidang PHPU Pemilihan Legislatif 2024, di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5/2024) yang dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo.

"Ini karena Pemohon tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat nasional dan tidak menjelaskan perolehan suara yang benar. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sehingga tidak dapat diterima," katanya dalam sidang.

Seperti diketahui, PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Partai Golkar), keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

"Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan Pemohon (Partai Nasdem) untuk seluruhnya serta menyatakan benar putusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Pihak Terkait (Partai Golkar) Sattu Pali usai sidang mengatakan dalil permohonan Pemohon (Partai Nasdem) yang menyatakan terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Berita Rekomendasi

Sebab, faktanya setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara.

"Namun di sisi lain, Pihak Terkait justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar sebanyak 805 suara," kata Sattu Pali.

Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan terdapat penambahan suara Pihak Terkait (Partai Golkar) sebesar 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada.

Karena setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata penambahan suara pihak terkait bukan sebanyak 472 suara melainkan 266 suara.

"Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara," katanya.

Sattu Pali menegaskan hal ini untuk mengcounter apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemohon (Partai Nasdem) dimana dasar perhitungan Pemohon adalah C Hasil dan C Hasil Salinan yang sebenarnya sudah dilakukan perbaikan.

Baca juga: Hakim MK Soroti NasDem vs PAN Rebutan Kursi Keenam Dapil Jateng X

"Harusnya kan lihat di D Hasil Kecamatan bukan lagi C Hasil. Itulah yang kemudian dianggap ada tudingan penambahan suara Golkar di Jabar 1 dan pengurangan suara Nasdem disana. Namun setelah dihitung-hitung ternyata tidak hanya Nasdem yang suaranya hilang tapi Golkar juga hilang bahkan lebih besar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas